oleh

Satpol PP Tangsel Segel Apartemen Bintaro Icon

image_pdfimage_print
Segel yang dipasang Satpol PP Tangsel.(Fbi)

Kabar6-Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota TAngerang Selatan (Tangsel), menyegel proyek Apartemen Bintaro Icon di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kamis (6/10/2016).

Penyegelan terhadap proyek bangunan berlantai 20 itu dilakukan, menyusul proyek tersebut sudah berjalan meski belum mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Ketertiban Protokoler dan Hiburan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, langkah penyegelan diambil menyusul tidak diindahkannya peringatan yang telah dilayangkan Satpol PP sebelumnya.

“Sudah tiga kali surat peringatan kita layangkan. Namun, pihak apartemen tidak mengindahkannya,” ujar Oki Rudianto.
 
Sedianya, Oki menyebut pihak apartemen melanggar Perda no.6 Tahun 2015, tentang Bangunan Gedung dan Perda no.9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak apartemen masih belum juga mengurus perizinan yang ada, maka persoalan tersebut akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negri (PN) Tangerang,” ujar Oki.**Baca juga: Obat Ilegal Rp30 Miliar Dimusnahkan di Tangerang.

Pantauan kabar6.com, selain melakukan penyegelan, aparat Satpol PP juga meminta agar seluruh aktivitas proyek dihentikan dan seluruh pekerja diminta untuk keluar dari lokasi proyek.**Baca juga: Revitalisasi Kesultanan Banten Tunggu Kajian Tim UI.

Aktivitas proyek baru bisa dilanjutkan,s etelah pihak apartemen melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku di Kota Tangsel.**Baca juga: Wow, Butuh Rp30 M Revitalisasi Kesultanan Banten.

Sayangnya, hingga berita ini disususn, pihak apartemen enggan memberikan komentar kepada awak media yang melakukan peliputan dilokasi, ihwal penyegelan tersebut.(Fbi)

Print Friendly, PDF & Email