oleh

Satpol PP Tangsel Ogah Gegabah Segel SPAM Kali Angke

image_pdfimage_print

Kabar6-Proyek SPAM Kali Angke di Jalan Parakan, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan belum mengantongi rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bisnis penyediaan air bersih tersebut digarap oleh induk usaha perusahaan plat merah lokal.

“Ya, kemarin kita baru ngobrol-ngobrol,” kata Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Satpol Pamong Praja Kota Tangsel, Oki Rudianto kepada wartawan, kemarin.

Ia menyatakan, Korps Praja Wibawa belum bisa menyegel bangunan SPAM Kali Angke.

Alasannya pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih mengkaji dan coba memasukkan tersebut ke dalam proyek bangunan yang masuk pengecualian yang boleh tidak punya IMB.

“Masuk di perda pengecualian dari Perda No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Direksi PT PITS (Pembangunan Investasi Tangerang Selatan,) mengkoreksi,” ungkapnya.

Oki pun membantah tudingan pihaknya ragu dan takut melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek itu, karena sosok Direksi PT PITS merupakan mantan Sekda Tangsel.

“Ya, kemarin kita baru ngobrol-ngobrol. Kita mah, apa kata orang Dinas Bangunan. Kalau masuk, gak masalah. Tapi kan belum final, kita gak bisa gegabah main segel saja. Harus di dinas teknis itu,” sambung Oki lagi.

Diakuinya, bangunan proyek air bersih itu tidak mengantongi IMB. Hal ini, menurutnya suatu pelanggaran. Namun, agar tidak salah, pihaknya menunggu arahan dinas teknis.

“Memang belum ada IMB-nya. Tetapi kita masih menungggu dinas teknis. Bukan ragu-ragu, apalagi takut. Kita masih menunggu kepastian dari dinas teknis. Tapi kan belum ada keputusan,” terang Oki.

Dilanjutkan Oki, pihak akan menyegel proyek tanpa IMB itu jika sudah ada putusan tengang status bangunan proyek itu di dalam Perda No 6 Tahun 2015 tersebut.**Baca juga: Kades, BPD & Dua RT Pasanggrahan Dilaporkan ke Polisi.

“Kita juga kemarin omongannya begitu. Ini masuk ke Perda 6, cuma belum final. Kalau kita paksakan ternyata masuk ke Perda 6, jadi salah kita. Bukan kita yang ragu, karena dalam hukum ada kepastian,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email