oleh

Satpol PP Tangsel Menyegel Kembali Bangunan Yang Sudah Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel Toko BJ Home karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, sebenarnya BJ Home yang berada di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan sudah disegel oleh Satpol PP setelah kebakaran beberapa waktu lalu.

Menurut Muksin, hal itu berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2015 bahwa bangunan ini tetap dengan IMB, dan memang bangunan ini harus punya IMB baru, kemudian baru boleh mendirikan bangunan, karena terjadi kebakaran. hal itu membuat BJ Home seharusnya membuat IMB baru akibat kebakaran yang meratakan bangunan saat itu.

“Maka dari itu setelah kebakaran kita segel. Namun ini entah ada yang buka atau lepas, informasi sih katanya kelepas, makannya kita segel dan pastikan kalau tidak ada aktivitas selama IMB dari DPMPTSP belum ada,” ujarnya kepada wartawan saat penyegelan. Kamis (16/1/2020).

Muksin melanjutkan, kasus segel dicopot atau kelepas sedang dipelajari oleh pihaknya, tapi jika digembok memang saat itu digembok, namun anehnya segel itu sudah tak ada.

**Baca juga: Terdengar Ledakan, BJ Home BSD Terbakar.

“Kalau ketauan dicopot akan kena pasal itu kepolisian, itu sudah ranah kepolisian, kalau PPNS hanya ranah Perda,” tuturnya.

Perlu diketahui, dalam pasal 232 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) berbunyi ‘Barangsiapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu barang oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan’.(eka)

Print Friendly, PDF & Email