oleh

Satpol PP Tangsel Kumpulkan Rp25.500.000 Denda Dari Pelanggar PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengumpulkan hasil denda sebesar Rp25.500.000 terhitung sejak 18 September 2020.

Hal itu dijelaskan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry. Muksin menjelaskan, denda paling banyak diberikan kepada perorangan yang tidak mengenakan masker di jalan raya dan di tempat banyak orang berkerumun.

“Terhitung sejak 18 September kita telah mengumpulkan denda sebanyak Rp25.500.000. Kurang lebih ada 180an dari perorangan terjaring melanggar PSBB,” ujar Muksin saat dikonfirmasi Kabar6.com, Selasa (6/10/2020). **Baca juga: Aksi Buruh Tolak RUU Omnibus Law di Tangsel, Polres Terjunkan 500 Personil.

Sanksi denda juga pernah diberikan kepada panitia pengacara lomba burung beberapa hari lalu dengan sanksi Rp1 juta. “Kemudian kepada tiga restoran masing-masing kita denda Rp5 juta. Jadi ditotal mendapat Rp15 juta,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email