oleh

Satpol PP Tangsel Bongkar Gedung Hotel Amaris

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekelompol aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggeruduk proyek pembangunan gedung Hotel Amaris di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara.

 

 

Kedatangan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) bertepatan dengan janji kontraktor pengelola industri jasa penginapan yang bersedia membongkar sendiri atas “kelebihan” konstruksi melanggar Koefisien Lantai Bangunan (KLB). ** Baca juga: Hotel Amaris Tangsel Janji Bongkar Sendiri Bangunannya

 

Pembongkaran menggunakan palu ukuran besar dilakukan di bagian lantai paling atas, atau tepatnya lantai delapan bangunan gedung Hotel Amaris. Kegiatan tindakan tegas itu pun diawasi langsung oleh pekerja proyek.

 

“Karena mereka yang langsung mengetahui konstruksinya. Khawatir salah bongkar bisa celaka,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rachmansyah, di lokasi kegiatan penertiban, Senin (10/11/2015).

 

Bagian dak atap Hotel Amaris yang dibobok oleh petugas berada di sisi kanan gedung. Azhar mengaku, konstruksi bangunan itulah yang dianggap tak sesuai dengan desain site plan yang telah diajukan secara resmi oleh pemilik gedung.

 

Kepastian di atas, lanjutnya, diketahui berdasarkan dari hasil pengukuran ulang di lapangan dan evaluasi perizinan. Petugas dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) menemukan adanya kelebihan KLB dari dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan.

 

“Berdasarkan izin yang diterbitkan, dari bangungan lantai dasar hingga lantai tujuh semuanya melebihi volume yang sudah ditentukan IMB, selisihnya bisa sampai 13, 64 meter persegi di tiap lantainya,” papar Azhar.

 

Misalnya saja pada bangunan lantai dasar, lantai satu, hingga lantai tujuh, sesuai ijin yang diterbitkan volumenya hanyalah 303,60 meter persegi. Namun kenyataan di lapangan sampai mencapai 443,24 meter persegi.

 

Sehingga masing-masing lantai ada selisih sampai 139,64 meter persegi.

 

Berdasarkan dari adanya temuan tersebut, Satpol PP diminta untuk merampingkan bangunan tersebut sesuai volume yang sudah diterbitkan IMB-nya.

 

Dari lantai paling atas atau lantai delapan yang menjadi atap bangunan hotel tersebut, dipapas hingga lantai dasar. ** Baca juga: Pemkab Tangerang Wacanakan Pendidikan Seks Dini Masuk Kurikulum

 

“Ini yang terkena dampak hanya bagian balkon masing-masing lantai dan juga tempat meletakan AC. Sisanya sudah sesuai aturan atau IMB yang sudah diterbitkan,” ujar Azhar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email