oleh

Satpol PP Tangerang Razia Panti Pijat, Satu Disegel

image_pdfimage_print
Satpol PP Kab. Tangerang saat menyegel panti pijat.(shy)

Kabar6-Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia sejumlah panti pijat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Jumat (5/8/2016).

Dalam razia itu, petugas menjatuhkan sanksi tegas dengan menyegel sebuah panti pijat yang nekat beroperasi tanpa izin usaha.

Sementara, dua panti pijat lainnya dikawasan kecamatan  tersebut juga diperiksa karena diduga menyajikan layanan plus-plus. Dua panti pijat tersebtu adalah Viorre dan Sekushi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan, operasi itu dilakukan sesuai dengan aduan masyarakat setempat, yang merasa terganggu dengan keberadaan dan aktivitas panti pijat tersebut.

“Ada satu panti pijat yang kami segel, karena tak memiliki izin usaha. Sementara ini, penyegelan bersifat SP (Surat Peringatan) 1. Segel baru akan kami buka, setelah pengelola suda memenuhi persyaratan izin usaha,” ungkapnya. **Baca juga: Lagi, Menhub Datangi Terminal 3 Ultimate Bandara Soetta.

Ditanya terkait panti pijat yang diperiksa karena diduga menyajikan layanan “plus-plus”, Yusuf mengaku belum menemukan bukti yang cukup. **Baca juga: Pengawasan Industri di Kota Tangerang Dinilai Lemah.

“Sudah kita periksa, tapi panti pijat itu tidak menyajikan layanan “plus-plus”. Makanya gak kami segel. Kelengkapan suratnya juga sedang mereka tunjukan,” klaimnya. **baca juga: Wali Murid Tuding Pendidikan Gratis di Tangsel Cuma Isapan Jempol.

Pantauan dilokasi, saat petugas datang ke panti pijat Viorre dan Sekushi, sejumlah terapis wanita berpakaian minim sempat berhamburan keluar. Tak hanya itu, para terapis yang baru datang pun berlarian saat melihat petugas.(shy)

Print Friendly, PDF & Email