oleh

Satpol PP Sebut PKL di Puspemkab Tangerang Langgar Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegaskan bila keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) melanggar aturan.

 

“Pastinya mereka tidak memiliki izin di kawasan itu. Dan, kalau pun mereka meminta izin, kami juga tidak akan berikan,” tegas Kepala Seksi Ketertiban Usaha Satpol PP Kabupaten Tangerang, Mulyadi, Minggu (26/7/2015).

 

Mulyadi sendiri mengaku, baru mengetahui kegiatan pasar ilegal itu kembali beroperasi pagi tadi.‎ Padahal, kata Mulyadi, sebelumnya para PKL itu sudah pernah ditegur agar tidak berjualan di ruas jalan lingkup Puspemkab.

 

“Kita sudah pernah melarang mereka agar tidak berjualan di sana. Dan, saya baru tahu ini,” ungkap Mulyadi. ** Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Dinilai Mandul

 

Kedepan, Mulyadi berjanji bila pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kepala Satpol PP untuk penegakan aturan, sehingga tidak dibiarkan berlarut-larut.

 

“Besok saya akan koordinasi dengan pimpinan. Kalau dibiarkan bisa-bisa menggurita para PKL ini,” ujar Mulyadi.(agm)

Print Friendly, PDF & Email