oleh

Satpol PP “Takut” Tutup Pabrik Paku Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Janji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup aktivitas ilegal di PT Prima Metal Work (PMW), pabrik paku bodong di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Selasa (18/3/2014) hari ini, dipastikan gagal.

Pasalnya, hingga kini aparat pengawal Peraturan Daerah (Perda) mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, atas hasil kajian dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait sejumlah temuan masalah di anak perusahaan PT Lautan Steel Indonesia tersebut.

“Coba nanti saya cek dulu. Laporan secara tertulis atas temuan masalah di PT PMW sudah kami serahkan ke Pak Bupati. Sekarang, kami masih menunggu surat rekomendasi dari pimpinan,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, kepada Kabar6.com, Selasa (18/3/2014).

Ketidaktegasan sikap Satpol PP dalam menghadapi pabrik paku bodong ini, mengundang tanda tanya dan kecurigaan dari sejumlah elemen masyarakat.

Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan Banten (GMP2B), menuding Satpol PP “main mata” dengan perusahaan tersebut.

Sebab, Satpol PP sendiri telah memberikan toleransi kepada pabrik paku bodong ini selama dua minggu sejak di BAP, pada Selasa (5/3/2014) lalu.

“Mana buktinya. Sekarang sudah dua minggu kok pabrik itu masih beroperasi saja. Kami, menduga ada permainan dibalik toleransi itu,” kata Koordinator GMP2B, Saepudin Juhri.

Dikatakan Juhri, dirinya menilai Satpol PP tak punya nyali alias takut menghadapi dan menutup pabrik paku bodong yang beroperasi sejak 2011 silam tersebut.

Bahkan, dia mengancam akan melaporkan masalah tersebut ke Lembaga Ombudsman Republik Indonesia.

Diinformasikan, sedikitnya enam petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang, mendatangi PT Prima Metal Work (PMW), pabrik paku bodong yang berlokasi di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Rabu (5/3/2014).

Kedatangan aparat pengawal Perda ini, guna melakukan pemeriksaan atas seluruh perizinan yang dimiliki pabrik yang mempekerjakan sekitar 250 karyawan tersebut.

Kepala Seksi Penertiban Tempat Usaha Satpol PP Kabupaten Tangerang,  Mulyadi mengatakan, pihaknya mengaku telah membuat BAP terhadap pabrik produsen paku, wiremesh dan besi tarikan tersebut.

Berdasarkan hasil BAP, pabrik paku bodong ini ditemukan banyak melakukan pelanggaran diantaranya, tak memiliki izin lingkungan, Izin gangguan atau HO, Surat Izin Pemanfaatan/Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya.

“Kami, sudah cek semua perizinannya. Alhasil, kita menemukan banyak pelanggaran dipabrik ini,” ungkap Mulyadi, kepada Kabar6.com, di lokasi pabrik paku bodong milik pengusaha asing asal China ini.

Atas temuan itu, kata Mulyadi, dirinya memberikan toleransi selama dua minggu kepada pemilik perusahaan untuk mengurus semua perizinan yang belum dikantonginya.

Untuk itu, penutupan pabrik itu dibatalkan, karena menunggu itikad baik dari pihak perusahaan agar melengkapi perizinannya hingga dua pekan kedepan. **Baca juga: Tangsel Nomor Wahid Peredaran Narkoba se-Banten.

“Kami, berikan toleransi dua minggu kepada pabrik itu untuk mengurus izin- izin yang belum dimilikinya. Kalau dalam tenggang waktu yang berikan perusahaan itu tidak juga mengurus perizinannya, maka  kami akan ambil tindakan tegas,” katanya.(ompu/agm/din)

Print Friendly, PDF & Email