oleh

Satpol PP Pergoki Panti Pijat dan Karaoke Beroperasi di Masa PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6 -Sejumlah panti pijat dan karaoke di kawasan Gading Serpong kepergok beroperasi pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan razia, Jumat (21/8/2020) malam hingga Sabtu (22/8/2020).

Petugas memergoki dua panti pijat dan satu tempat karoke yang beroperaai ditengah masa PSBB. Tak hanya itu, di dalam tempat tersebut petugas menemukan beberapa alat kontrasepsi.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan, pihaknya menemukan kodom bekas pakai di tempat pijat Grand Fella ketika dilakukan penggeledahan seluruh ruangan panti pijat tersebut.

“Selain menemukan kondom, kami menemukan 7 orang terapis yang sedang melayani tamu di dalam kamar,” kata Sumartono, Sabtu (22/8/2020).

Dalam razia semalam, lanjut Sumartono, pihaknya melakukan penyegelan di panti pijat Garnd Fella dan massage Eiffel, Beach Eat bar dan tempat karoke She Lounge Bar.

“Dengan tebatasnya anggota, ada beberapa tempat hiburan dan massage sudah mengetahui razia dan langsung tutup. Artinya razia diduga bocor,” ujarnya.

**Baca juga: Arbani MHT Diangkat Jadi Ketua Kadin Kabupaten Tangerang.

Sumartono menambahkan, razia pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dan panti pijat di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa dua ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Momor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Percepatan dan Penanganan Cocid-19.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang, karena selama PSBB dilarang beroperasi sementara,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email