oleh

Satpol PP Mandul, Surat Panggilannya Dicuekin Pionirbeton

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, sedianya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Pionirbeton Plant Bale Kota.

Ironisnya, surat dari tim eksekutor penegak perda di kota bertajuk ‘Akhlakul Karimah’ ini, di abaikan alias dicuekin.

“Kita sudah layangkan surat kemarin, tapi mereka (pionirbeton) tidak memenuhi panggilan itu,” ujar Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang, saat ditemui di Puspemkot Tangerang, Senin (24/11/2014).

Untuk itu, kata Mumung, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan tersebut, pada Selasa (24/11/2014) besok. “Kita harus menjalankan proseduralnya. Jadi kita harus layangkan dahulu panggilan keduanya besok,” tukas dia.

Kendati demikian, Mumung mengakui telah mendapatkan rekomendasi pimpinan, dalam hal ini Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, untuk segera menindak perusahaan cor beton tersebut.

Terpisah, Direktur Eksekutif Tangerang Public Service (TPS) Ryan Erlangga menegaskan, hal tersebut membuktikan, lemahnya penegakan perda di kota ini.

Sehingga, kemandulan pihak eksekutor acap kali, dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha, untuk mengabaikan aturan yang ada, demi meraup keuntungan. **Baca juga: Lama Tak Berijin, Pionirbeton Tetap Bebas Beroperasi.

“Kalau melihat permasalahan ini, sebenarnya jelas sudah tergambar, ada kelemahan dari pemerintah daerah setempat. Apalagi, kalau melihat ada statment walikota di media, bahwa perusahaan tersebut minta toleransi waktu untuk mengurus ijin barunya. Ini kan tidak dibenarkan, aturan harus tetap dijalankan, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Terlebih, tambah Ryan, banyak dampak negativ yang timbul dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Masyarakat yang terkena dampaknya. Misalnya, jalan rusak, keberadaannya yang tidak sesuai RDTR serta limbah/sisa produksi yang bisa saja mengalir ke warga. Jadi pemerintah jangan seenaknya membiarkan,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email