oleh

Satpol PP Lebak Tutup Tambang Tanah Urug di Cikulur

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak menutup pertambangan tanah urug di Kampung Muhara, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kamis (25/4/2019).

Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim mengatakan, tambang tersebut ditutup karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Pengusaha hanya memiliki rekomendasi dari Muspika. Itu tidak cukup karena harus ada rekomendasi juga dari Pemkab Lebak melalui Dinas LH untuk mengajukan syarat perizinan ke Pemprov,” kata Dartim.

Selain tak mengantongi izin, aktivitas pertambangan juga berdampak pada terganggunya lalu lintas di ruas Jalan Rangkasbitung-Gunungkencana karena belasan truk yang terparkir memakan hampir separuh badan jalan.

“Ya, mengganggu ketertiban umum melanggar Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang K3. Antrean kendaraannya bahkan mencapai 1 kilometer, tentu ini sangat mengganggu pengguna jalan,” terang Dartim.

“Saya minta pengusaha mengurus dulu adminitrasi perizinannya terlebih dahulu dan membersihkan ceceran tanah di jalan karena ritase kendaraan,” sambungnya.

Dartim menegaskan, penutupan tak hanya dilakukan kepada tambang yang tak berizin. Meski lengkap administrasi, bukan tidak mungkin menjadi sasaran petugas jika dalam pengelolaannya tidak benar.**Baca juga: Daging Kualitas Premium, Oxtail Beef Hot Plate The Mucha Rasanya Juara.

“(Tambang) yang berizin juga kami bisa tutup kalau pengelolaannya tidak beres. Bisa juga kalau mereka tetap membandel dikenakan pidana dengan Undang-undang Lalu Lintas karena aktivitasnya bisa membahayakan pengguna jalan,” paparnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email