oleh

Satpol PP Lebak Minta PKL Patuhi Perda: Melanggar Kami Sikat

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak meminta Pedagang Kaki Lima (PKL) mematuhi Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Pasal 40 huruf d; berdagang di trotoar, jalan atau badan jalan taman jalur hijau dan tempat lain yang bukan peruntukannya tanpa mendapat izin dari bupati,” kata Kasi Operasi dan Pengembalian Satpol PP Lebak, Yanto Komi kepada Kabar6.com, ditemui saat memberikan surat pernyataan kepada para pedagang di Jalan RT Hardiwangun, Rangkasbitung, Kamis (10/1/2019).

Bagi yang melanggar kata Yanto sanksinya dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

“Kami minta mereka patuhi aturannya. Makanya kami minta mereka tanda tangani surat pernyataan itu sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan. Terutama bagi pedagang yang berjualan dengan lapak kami minta dibongkar. Kalau melanggar kami sikat,” tegasnya.

Yanto mengingatkan zona merah meliputi kawasan alun-alun, Jalan Iko Djatmiko, dan Jalan Multatuli merupakan zona yang dilarang digunakan untuk berjualan.

“Zona kuning Jalan Hardiwinangun, Ir H. Djuanda, Patih Derus, RA Kartini boleh berjualan dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 04.00, dan zona hijau Jalan Sunan Kalijaga, Tirtayasa dan Ranca Lentah,” bebernya.

Sementara ada kebijakan bagi para pedagang yang kini masih berjualan di RSUD dr Adjidarmo.**Baca juga: Andika Minta Sinergi Pemprov dan Pemkot Serang dalam Penataan Banten Lama.

“Ada kebijakan sebelum ada penempatan dari dinas pasar,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email