oleh

Satpol PP Lebak Minta PKL Patuhi Aturan: Bandel, Kami Tertibkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak meminta para pedagang kaki lima (PKL) untuk mematuhi aturan jam operasional berjualan sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan PKL.

“Iya kalau di jalan tersebut secara aturan baru dibolehkan berjualan mulai sore hari ya patuhi, jangan curi start,” kata Kasat Pol PP Lebak, Dartim, di Rangkasbitung, Senin (25/7/2022).

Terutama kepada pedagang di Jalan Sunan Kalijaga yang sudah ditertibkan beberapa waktu lalu, Dartim mengimbau supaya tidak kembali berjualan di tempat tersebut.

“Itu kan sudah ditertibkan artinya secara aturan berjualan di tempat itu dilarang karena melanggar ketertiban, ketentraman, keindahan (K3),” ujar Dartim.

**Baca juga: PT KAI dan Railfans Kampanye Cegah Pelecehan Seksual di Kereta

Kata Dartim, petugas tidak akan memberikan toleransi kepada pedagang yang kedapatan berjualan di tempat tidak semestinya dan melanggar jam operasional.

“Kalau tetap membandel kami tidak segan-segan menertibkan. Saya minta pedagang juga menyadari bahwa berjualan tidak pada tempatnya akan mengganggu kenyamanan masyarakat baik pejalan kaki dan pengguna kendaraan,” kata Dartim.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email