oleh

Satpol PP Lebak Ingatkan Kontraktor Tower Telekomunikasi, Kantongi IMB Sebelum Membangun

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak memperingatkan kontraktor tower telekomunikasi untuk mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melaksanakan pekerjaan.

“Enggak boleh dalihnya sedang diproses, jangan dibalik bangun dulu baru pegang izin,” kata Kabid PPUD Satpol PP Lebak, Tati Suryati kepada Kabar6.com, Jumat (18/1/2019).

Kemarin, Dinas Satpol PP menghentikan aktivitas pembangunan tower Base Tranceiver Station (BTS) yang diduga milik Telkomsel, di Kampung Gedong, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira karena tak mengantongi IMB.

“Kami bukan halangi investor, silahkan tapi tempuh lah perizinannnya. Ketika ada laporan tentu kami akan tindak lanjuti dan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Tati menyayangkan OPD yang berkaitan dengan proses perizinan yang tak pernah melibatkan Satpol PP.**Baca juga: Ini Kata Pemkot Tangsel Pengguna Dana Kelurahan Banyak Honorer.

“Libatkan agar kami tahu, jangan nanti akhir-akhirnya kami yang disalahkan padahal kami tidak pernah tahu ada pembangunan. Termasuk pihak kecamatan dibantu juga dicek kalau ada pembangunan di wilayahnya,” pintanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email