oleh

Satpol PP Kota Tangerang Catat 831 Pelanggaran PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menindak tegas puluhan rumah makan yang beroperasi di luar ketentuan dan membubarkan keramaian warga di masa Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, mengatakan, sudah ratusan kursi rumah makan yang berhasil diamankan dari rumah makan yang tersebar di Kota Tangerang.

Tindakan itu terpaksa diambil karena rumah makan sudah beberapa kali diimbau dan diperingati. Namun, masih beroperasi di luar ketentuan PSBB.

“Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka, sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat,” tegas Agapito, Selasa (5/5/2020).

Lebih jauh pihaknya bisa menindak tegas hingga melakukan penutupan sementara serta pemasangan garis Satpol PP jika masih ada yang membandel.

kabar6.com
Satpol Kota Tangerang PP Catat 831 Pelanggaran PSBB.(Hms)

Selain itu, jajaranya bersama tim lainnya juga rutin melakukan imbauan kepada warga secara langsung menggunakan mobil dinas dengan berkeliling agar mereka mematuhi anjuran pemerintah di masa PSBB.

Imbauan agar warga menerapkan pola hidup sehat, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Personel Satpol PP terbagi dalam tiga shif dan terus rutin berpatroli mengimbau warga. Di 13 Kecamatan juga dibentuk posko yang melakukan koordinasi dengan wilayah.

“Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang di luar ketentuan PSBB,” ungkapnya.**Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Klaim Mayoritas Industri Patuhi PSBB.

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang ditemukan oleh Pol PP selama pelaksanaan PSBB antara lain pelanggaran aturan jam operasional bagi rumah makan, tidak menggunakan masker, rumah makan masih menyediakan makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak melaksanakan protokol Covid-19.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email