Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, kepada Kabar6.com, Senin (31/3/2014).
Kelengkapan izin perusahaan ritel asal Brussel, Belgia ini kata dia, diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jajarannya beberapa waktu lalu.
Namun, ketika ditanya tentang izin gangguan (HO), pihaknya mengaku lupa.
Dia, beralasan hasil pemeriksaan yang dilaporkan anak buahnya belum semuanya di pelajari oleh dirinya.
“Kelengkapan izin Super Indo itu, saya tau dari hasil laporan anak buah. Coba nanti saya lihat lagi berkasnya. Atau besok Anda datang ke kantor saya saja,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang yang mengaku pernah mengurus izin Super Indo tersebut, mengatakan bahwa izin gangguan (HO) perusahaan itu hingga kini belum dibuatkan.
Bahkan, sejumlah perizinan seperti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan dan lainnya belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. **Baca juga: Satpol PP Terjunkan Tim Periksa Izin Super Indo.
“Belum ada izinnya Bang. Sampai saat ini, HO nya belum diurus kok,” kata salah satu pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang, yang enggan disebut namanya di media ini, beberapa waktu lalu.(agm/din)