oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Galian Tanah di Bantar Panjang

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang.di dampingi anggota Polsek dan anggota Koramil Tigaraksa, dan unsur Kecamatan Tigaraksa menutup galian tanah yang beroperasi di wilayah Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Penutupan aktivitas galian atau pengupasan tanah ini karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tangerang.

“Hari ini kami tim penegak Perda Satpol PP Kabupaten, bersama pihak Kecamatan Tigaraksa, Polsek, Koramil Tigaraksa dan Kepala Desa Bantar Panjang melakukan pemberhentian atau penutupan aktivitas galian tanah di Desa Banter Panjang dengan memasang tiga plang penutupan aktivitas galian,” ungkap Acep Pudin Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (22/4/2021).

Sementara surat pemberhentian aktivitas galian tanah lanjut Acep, sudah diberikan kepada pihak pengelola galian tanah.

“Kami berharap dukungan dari Pemerintah Desa, Kecamatan Tigaraksa, Pihak Polsek, Koramil Tigaraksa untuk melapor bila melihat masih ada aktivitas galian tanah ini,” tegas Acep.

Sementara itu Eko Nugroho perwakilan pengelola galian tanah mengaku bahwa, aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang ini memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

**Baca juga: PT Agung Intiland Buka Suara Soal Pemanfaatan Izin Lokasi Yang Clear

“Dokumen perizinan kami lengkap kok, bahkan legal dan kami bayar pajak kepada Pemerintah,” ujar salah satu pengelola galian tanah Eko Nugroho kepada wartawan di lokasi.

Pantauan di lokasi, penutupan aktivitas galian tanah berjalan aman tanpa ada perlawanan, meski perwakilan pengelola sempat menunjukkan beberapa dokumen perizinan terkait aktivitas galian tanah tersebut.(Han)

Print Friendly, PDF & Email