oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Galian Tak Berizin di Panongan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak berizin, sejumlah galian tanah di Kabupaten Tangerang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), kami konsisten dan fokus dalam penertiban, termasuk galian tanah tak berizin seperti ini,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa kepada Kabar6.com, Selasa (10/12/2019).

Bersama unsur TNI dan kepolisian, pihaknya telah melakukan 4 penertiban dengan cara menyegel dan menutup galian di kawasan Kabupaten Tangerang.

“Udah 4 galian yang kita tertibkan, terakhir kita lakukan penertiban galian tanah di kawasan Panongan. Iya mas, galian itu tak memiliki izin,” tegas Bambang.

**Baca juga: Di Karawaci, Kontrakan 24 Pintu Buang Hajat di Saluran Air.

Di Desember 2019 ini, Bambang mengaku masih harus menertibkan beberapa titik galian lagi. “Masih banyak mas yang harus kami tertibkan. Di Kecamatan Kresek 2 titik, Kecamatan Kemeri 2 titik, di Cikupa 1 titik dan 1 titik di Kecamatan Gunung Kaler,” ungkapnya.

Disamping itu, Bambang juga mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi di beberapa titik lainnya akan melakukan kegiatan galian. “Kami tetap fokus memantau dan menertibkan galian illegal yang ada di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email