oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Panggil Bos BSD Soal Proyek GIPTI

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memanggil pimpinan PT Bumi Serpong Damai Tbk.

Pemanggilan itu terkait proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang dibangun secara ilegal diatas tanah seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Sudah kami panggil pimpinannya langsung. Dia dimintai keterangan dikantor Satpol PP, terkait proyek GIPTI,” ungkap Kepala Satpol PP Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Selasa (16/6/2020).

Menurut Bambang, pihaknya mengaku pemanggilan terhadap pelaksana proyek teknologi digital itu dilakukan atas dasar laporan dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK).

Namun, dia menolak untuk mempublikasikan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena Penyidik Satpol PP masih menjadwalkan pemanggilan Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Sri Setiawati dan perwakilan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri.

“Atas dasar laporan BIAK, maka kami langsung bergerak memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek itu. Untuk hasil BAP belum bisa kami publikasikan sekarang. Kami, masih gali keterangan dari Puspiptek dan warga BPA,” tandasnya.

Diketahui, proyek kerjasama tiga pihak atau triple helix yang melibatkan Puspiptek, Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina ini dibiayai dari dana corporate social responsibility atau CSR sebesar Rp40 miliar.

**Baca juga: BPN Kabupaten Tangerang Pastikan Stop Proses Sertifikasi Lahan Puspiptek Untuk Proyek Gipti.

Meski tak mengantongi perijinan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, pengerjaan proyek ini terus digenjot.

Saat ini, progresnya sudah mencapai 90 persen atau hampir rampung dikerjakan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email