oleh

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Panggil PT RILJ

image_pdfimage_print
Zam Zam Manohara.(bbs)

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Tangerang,  akan memanggil pihak PT Rezeki Inti Logam Jaya (RILJ) yang berlokasi di Kampung Cisereh, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi karena sampai saat ini pabrik peleburan logam tersebut masih beroperasi.

Padahal,  pabrik tersebut sudah mendapat imbauan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, agar tidak beroperasi sebelum membenahi fasilitas asap produksi agar tidak menjadi penyebab pencemaran lingkungan.

“Surat pemanggilan secepatnya kami kirimkan.  Kami juga akan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan pabrik tersebut, ” kata Kabid Ops Satpol PP Kabupaten Tangerang,  Zam Zam Manohara, Kamis (2/3/2017).

Menurut Zam Zam, hasil dari pemanggilan tersebut akan ditembuskan ke DLHK Kabupaten Tangerang. “Jika ditemukan ada pelanggaran maka akan ada tindakan tegas dari kami, ” ungkap Zam Zam.

Diberitakan sebelumnya, meski sudah dilarang melakukan produksi oleh DLHK, namun PT RILJ,  tetap nekat beroperasi.

Pabrik ini boleh beroperasi kembali setelah melaksanakan saran atau rekomendasi yang telah diberikan DLHK, yakni membenahi fasilitas asap produksi agar tidak menjadi penyebab pencemaran lingkungan.**Baca juga: KPU Banten Siap Hadapi Gugatan Rano-Embay di MK.

“Kami tidak tahu ada rekomendasi tidak boleh beroperasi. Sampai saat ini pabrik berjalan normal,” ujar Manajer HRD PT RILJ, Subandi saat ditemui wartawan, beberapa waktu lalu.**Baca juga: Ini Lokasi Operasi Simpatik 2017 di Tangerang.

Untuk diketahui, pabrik tersebut sempat didemo ratusan warga setempat. Aksi itu sebagai bentuk protes warga terhadap polusi yang diakibatkan perusahaan yang bergerak di bidang peleburan logam tersebut. Dalam aksinya warga menuntut pemilik pabrik menyetop kegiatan produksi.(agm)

Print Friendly, PDF & Email