oleh

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Teluknaga-Bojong Renged

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) membongkar 122 Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang Jalan Teluknaga-Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga hingga rata dengan tanah. Penertiban yang melibatkan TNI dan Polri ini dilakukan untuk melebarkan jalan tersebut.

Kepala Seksi (Kasie) Operasional Satpol PP Kabupaten Tangerang Syahdan Muchtar mengatakan, Sapol PP Kabupaten Tangerang terpaksa melakukan pembongkaran 122 Bangli di sepanjang Jalan Teluknaga-Bojong Renged setelah pemilik Bangli tidak menggubris Surat Peringatan (SP) pertama hingga SP ketiga.

“Bangli-Bangli yang dibongkar ini berdiri ditanah Pemkab Tangerang. Sebelum dilakukan pembongkaran, kami sudah melayangkan SP pertama hinga SP Ketiga untuk dibongkar sendiri. Hingga waktu yang sudah ditentukan pemilik tidak mau bongkar. Kami terpaksa bongkar paksa,” kata Syahdan Kepada Kabar6.com saat dikonfirmasi melaluli telepon, Rabu (8/8/2018).

Menurut Syahdan, Kegiatan Pembongkaran Bangli di sepanjang jalan Teluknaga-Bojong Renged, selain menurunkan 60 personil Satpol PP yang dibantu anggota TNI dan Polri, pihaknya juga terpaksav menurunkan satu excavator untuk karena ada beberapa Bangli yang dibuat permanen.

“Untuk membongkar Bangli ini, Kami targetkan satu hari sudah selesai,” tuturnya.**Baca Juga: Begini Keseharian Pemilik Pabrik Sabu di Cipondoh di Mata Warga.

Syahdan menambahkan, berdasarkan informasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang setelah ratusan bangli di sepanjang jalan Teluknaga-Bojong Renged dibongkar langsung akan dilaksanakan pelebaran jalan tersebut.

“Pembongkaran Bangli untuk dilakukan pelebaran jalan,” paparnya.(vero)

Print Friendly, PDF & Email