oleh

Satpol PP Ancam Segel Sekolah YPMI

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bakal mengecek kelengkapan perijinan gedung sekolah YAyasan Pendidikan Mandiri Indonesia (YPMI).

Pengecekan itu terkait adanya keluahan warga Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, yang menuding bangunan seluas 300 meter persegi, dengan 5 ruang kelas tersebut, tidak memiliki Izin Lingkungan dan Izin Gangguan (HO).

“Oleh karena itu, kami akan membuat tim khusus jika benar bangunan tersebut tidak memiliki izin,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto, Kamis (17/7/2014).

Dan, tegas Slamet, jika terbukti bangunan dimaksud tidak mengantongi ijin lingkungan, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penyegelan gedung YPMI.

”Saya tidak peduli gedungan tersebut punya siapa. Yang pasti bangunan harus mengacu pada peraturan Pemkab Tangerang,” tegas Budi.

Sementara itu, kepada sekolah YPMI Rohmah mengatakan, bahwa gedung sekolah sudah memiliki izin dari Dindik Kabupaten Tangerang. **Baca juga: Perampok Istri Bos Sembako Misterius, Kapolsek Cikupa Pusing.

”Izin gedung YPMI telah di pegang oleh pemilik Yayasan Pak Muhamad,” papar Rohmah.(agm)

Print Friendly, PDF & Email