oleh

Satnarkoba Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 7,3 Kilogram Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satnarkoba Polres Kota Tangerang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebesar 7,3 kilogram.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, berawal dari penangkapan tersangka M di salah satu Jalan Kampung Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.

“Tersangka ini memang sudah target kita sejak April 2021, dan berhasil diamankan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat kita geledah di lokasi jalanan itu, tidak didapati barang bukti, hingga akhirnya kita interogasi dan membawa yang bersangkutan ke rumahnya di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” katanya di Mapolres Kota Tangerang, Kamis, (15/7/2021).

Di lokasi pertama, yakni Cipondoh, petugas mendapati 10 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu. Dalam masing-masing berisi berat 100 gram.

“Kita dapati 10 palstik sabu-sabu dan ditotal ada 1,3 kilogram,” ujarnya.

Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

“Di lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan milik M, didapati 6 kilogram sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik secara terpisah masing-masing 1 kilogram,”.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut milik A (berstatus DPO), dimana M diminta oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.

**Baca juga: Polsek Balaraja Distribusikan Sembako ke Desa Tobat

“M ini diminta untuk menyimpan barang bukti, sementara kita curigai M ini pengedar yang melakukan penjualan baik secara online dan offline. Dan kita pun masih kejar satu pelaku lainnya berinisial A, statusnya DPO dan kasus ini terus kita tindak lanjut,” ungkapnya.

Atas kasus tersebut, pelaku nantinya akan dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email