oleh

Satire Relawan ‘Paham Dah’ soal Gugatan Pilkada Tangsel 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Selisih hasil perolehan suara dukungan di Pilkada 2020 Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 30.425 suara atau sekitar 5 persen. Buntutnya tim pasangan calon nomor urut 1 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau angka mah udah selesai. 0,5 persen sudah selesai dari PKPU,” kata Ketua Relawan Paham Dah, Suryadi Nian kepada kabar6.com, Selasa (22/12/2020).

Menurut kapten relawan paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan itu, kubu rivalnya inkonsistensi. Padahal berselang sehari usai pemungutan suara Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sudah menyatakan legowo.

Suryadi bilang, paslon tersebut secara terbuka mengakui kekalahannya. Tetapi sikap berbeda ditunjukan oleh segelintir tim pemenangan dari partai politik pengusung Muhamad – Saras.

“Dan ini mendulang air ke mukanya sendiri,” ujarnya beranalogi. Meski demikian, baginya upaya gugatan perselisihan hasil perolehan suara ke MK merupakan hal biasa dalam iklim demokrasi.

Suryadi bilang, negara menjamin hak konstitusi setiap warga negara diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku sah. “Hal yang lumrah. Itu mah anunya dia aja,” ujar mantan anggota DPRD Provinsi Banten itu.

**Baca juga: Sengketa Pilkada Tangsel 2020, Muhamad – Saras: Daftar ke MK Kemarin

Ia pun optimis kalau majelis hakim di MK dapat bersikap adil dan obyektif dalam memutuskan sengketa Pilkada 2020 di Kota Tangsel.

“Tapi kan MK akan melihat apakah materi yang digugat pemohon layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Tergantung materi dari yang disodorkan oleh lawan,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email