1

Satgas SIRI Kejagung Amankan Guntual, Buronan Asal Kejari Sidoarjo

Kabar6-Satgas SIRI Kejagung mengamankan Guntual (61) yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO), Rabu 4 September 2024, di Jalan Tampon Surabaya Jawa Timur.

Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini tanpa perlawanan.

**Baca Juga: 5.186 Pegawai Non ASN Ikut Seleksi PPPK 2024, Pj Wali Kota : Jangan Tergiur Oknum

“Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama terdakwa Guntual, terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan pidana badan 2 bulan penjara,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.

Saat diamankan, kara Harli terpidana Guntual bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan kendala. Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)