oleh

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi Kredit BPD Cilacap

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung mengamankan ER (43) buronan kasus korupsi BPD Cabang Cilacap. Tersangka yang masuk DPO diamankan Kamis 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur. Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Sdr. ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 s/d 2019. Adapun Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

**Baca Juga:Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Rp15 Miliar

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan, DPO diidentifikasi keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap DPO tersangka ER,”ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).

Saat diamankan, tersangka ER bersikap kooperatif dan berhasil diamankan. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Diketahui,Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email