oleh

Satgas PA Tingkat RT-RW Perdana di Indonesia Dikukuhkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan tugas perlindungan anak (Satgas PA) ditingkat RT/RW di Kota Tangerang Selatan secara resmi dikukuhkan ini merupakan kali pertama di Indonesia.

Langkah untuk mempermudah menjangkau pengawasan dan penanganan terhadap anak pembentukan Satgas PA tingkat RT-RW ini tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI).

“Semoga Satgas PA di tingkat RT-RW ini bisa diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Indonesia,” ungkap  Ketua Dewan Pembina Satgas PA, Seto Mulyadi, dalam acara pengukuhan Satgas PA ini berlangsung di RT 01-02 RW 012 Perumahan Cirendeu Permai, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Minggu, (27/1/2013)

Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menjelaskan, setiap ada kejadian atau pelanggaran kekerasan terhadap anak. Satgas PA ditingkat RT-RW mampu menjadi ujung tombak, sehingga warga diseluruh pelosok tanah air dapat melindungi anak-anak dari korban kekerasan.

Ia berharap kepada Walikota Airin Rachmi Diany agar segera membentuk Satgas PA diseluruh perangkat daerah tingkat RT-RW.

Sehingga bila ditemui kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi misalnya di Aceh atau Papua serta daerah pelosok lainnya. Maka tak perlu lagi melaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena keterbatasan jarak tempuh dan waktu.

“Kalau RT dan RW bisa diberdayakan untuk menjadi kekuatan perlindungan anak. Maka kasus kekerasan yang seringkali menimpa anak bisa terus ditekan. RT dan RW bisa langsung segera melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian,” jelas Kak Seto.

Ditempat sama, Ketua Satgas PA Muhammad Ikhsan, mengutarakan, kasus kekerasan terhadap anak berpotensi bisa menimpa dan terjadi di semua strata serta tingkat sosial keluarga.

Keberadaan Satgas PA ini hadir untuk mampu dan mempermudah menjangkau ke lokasi kejadian kekerasan.

“Adanya Satgas PA ini bisa menanggulangi dan menangani secara tepat dan cepat. Bila ditangani ditingkat RT/RW bisa lebih cepat dan tidak berlarut-larut,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email