oleh

Satgas Anti Narkoba Bidik Pelajar Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kalangan pelajar dianggap paling rawan menjadi korban penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan zat psikotropika. Sebab, kondisi mental ketika beranjak ke usia remaja masih tergolong labil sehingga paling mudah dipengaruhi.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Kota Tangsel, Sonny Gunawan, mengaku telah menyiapkan program untuk mengantisipasi masuknya bahaya narkoba di kalangan pelajar.

Program didesign mengacu dari fakta serangkaian kasus narkoba yang telah diungkap, selalu menjadikan remaja sebagai sasaran empuk sindikat pengedar narkoba.

“Kami bakal membentuk Satgas (Satuan Tugas) Antinarkoba di sekolah-sekolah,” ungkapnya dalam acara Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 5 Kecamatan Pondok Aren, Selasa (6/5/2014).

Ia menegaskan, kalangan pelajar di kota termuda di Provinsi Banten ini sangat rawan menjadi sasaran sindikat  narkoba. Terlebih, diyakini bahwa peredaran barang haram itu cukup besar di Kota Tangsel.

“Kita tahu banyak penangkapan narkoba di wilayah Kota Tangsel. Bahkan, beberapa waktu lalu, polisi menggerebek ratusan kilogram ganja dari sejumlah bandar. Ini membuktikan, jika kota Tangsel rawan akan peredaran narkoba,” jelas Sonny.

Menurutnya, untuk menumpas narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum maupun lembaga negara seperti Badan Narkotika Nasional. Kalangan masyarakat termasuk pelajar harus bersinergi dan berkomitmen untuk memberantasnya.

“Pelajar juga bisa mencegah penyalahgunaan narkoba. Saya perkirakan pelajar yang menggunakan narkoba di kota Tangsel mencapai ratusan orang,” ujarnya dihadapan 45 peserta sosialisasi.

Satgas Antinarkoba nantinya dapat memiliki peranan penting sebagai penyambung lidah. Di masing-masing sekolah, pelajar bisa menyampaikan informasi dan sosialisasi dampak buruk penggunaan narkoba.

Dalam Undang-undag Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 128 (1) dijelaskan, bagi orantua/wali dari pecandu yang belum cukup umur dengan sengaja tidak melapor dipidanakan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. “Karena sekali mencoba narkoba detik itu juga masa depan hilang,” tegasnya.

Kepala SMA N 5 Kota Tangsel, Ara Juhara, menuturkan bahwa kegiatan ini berdampak positif karena dappat mengajak pelajar untuk tak terjerumus dalam penyalahgunaan berbagai jenis obat-obatan terlarang. **Baca juga: Zaki: Meninggal, Pengguna Narkoba Masuk Neraka.

“Diharapkan dengan kegiatan ini siswa mampu mebentegi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekolah dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email