oleh

Sanksi Ringan, Nelayan Korban Pemerasan Oknum Polairud Kecewa

image_pdfimage_print

Kabar6-Nelayan Kronjo korban pemerasan oknum Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Tangerang mengaku keberatan dengan sanksi penundaan pangkat satu periode yang dijatuhkan kepada Brigadir EP.

Sanksi itu, menurut mereka sangat mencederai rasa keadilan dan tak sebanding dengan perbuatan pelaku.

Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum Marjen dan Santibi, Nelayan asal Kronjo Tangerang mengatakan, sanksi penundaan kenaikan pangkat itu dinilai sangat melukai hati kliennya.

Pasalnya, para nelayan korban pemerasan oknum Polairud tersebut banyak mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil.

“Klien kami tidak puas dengan sanksi itu, karena sangat ringan sekali. Dan, sanksi itu cukup melukai hati mereka,” ungkap Akhmad, kepada Kabar6.com, Selasa (18/9/3018).

Diutarakan Akhmad, selain menyoroti sanksi ringan yang diberikan Propam Polresta Tangerang, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan buoy atau besi pelampung milik kliennya yang sempat disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Dia berharap besi pelampung seberat empat ton itu agar dikembalikan kepada pemiliknya.**Baca Juga: Kuota CPNS Ditambah 3 Kursi, Begini Ketentuannya.

“Kami minta buoy atau besi pelampung itu dikembalikan ke pemiliknya. Jika tidak, maka kasus ini akan kami bawa ke ranah pidana umum,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email