oleh

Sanksi PNS Nyabu, BKD Tunggu Proses Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang, hingga kini belum memberikan sanksi apapun kepada Sumarna (49), pegawai Dinas Cipta Karya yang saat ini berstatus tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Tangerang, karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

BKD sendiri, baru akan menjatuhkan sanksi bagi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengguna barang haram itu, ketika proses hukumnya selesai dan dinyatakan bersalah.

“Kita masih menunggu proses hukumnya,” ungkap Kepala BKD Kabupaten Tangerang, Yani Sutisna, kepada Kabar6.com, Kamis (24/4/2014).

Diutarakan Yani, selain menunggu proses hukum yang dilakukan polisi, pihaknya juga mengaku masih menunggu proses sanksi administrasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat tersangka Sumarna berdinas.

Yang jelas, kata dia, sanksi administrasi yang akan dikenakan buat mantan pegawai Dinas PU Binamarga Kabupaten Tangerang tersebut, tidak akan keluar dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Tentang  Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Prosesnya di SKPD yang bersangkutan dulu. Pastinya,kita tidak akan keluar dari aturan PP 53 Tahun 2010,” katanya.

Diketahui, Sumarna, Ditangkap Jajaran Polres Metro Tangerang di tempat hiburan malam Karaoke FM3 Transit Hotel, Jalan Raya Serpong, Sabtu (29/3/2014) lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Polres Metro Tangerang, menetapkan Sumarna sebagai tersangka, karena terbukti mengonsumsi serta memiliki narkoba jenis sabu- sabu. Polisi, menjerat Sumarna dengan dua Pasal sekaligus.

“Kami jerat Sumarna, dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Nomor 35/2009, Tentang Narkotika,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Tangerang, Komisaris Polisi Paryanto, kepada Kabar6.com, Rabu (2/4/2014).

Menurutnya, jika merujuk pada kedua Pasal tersebut, tersangka Sumarna bakal dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun  dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). **Baca juga: PNS Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Kasus Sabu.

“Kedua Pasal itu dikenakan kepada tersangka, karena narkoba yang di konsumsi atau dimiliki adalah golongan I (satu),” katanya.(agm/ali/din)

Print Friendly, PDF & Email