oleh

Sandiaga Uno Tersandung Kasus Tanah di Curug

image_pdfimage_print
Laporan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi.(ist)

Kabar6-Kabar tak sedap kembali menerpa Sandiaga Uno. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan urut tiga Sandiaga Uno dilporkan ke polisi terkait tuduhan tindak pidana penggelapan.

Ya pelaporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya, melaporkan Sandiaga bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.

Fransiska Kumalawati Susilo, selaku Kuasa hukum pelsapo rmengatakan, bahwa Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, KM 3 Desa Kadu , Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada 2012 lalu.

“Penggelapan tanah kurang lebih satu hektar di Jalan Raya Curug,” kata Fransiska saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).

Sedianya, Fransiska mengatakan, pihak kliennya sudah berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak juga menanggapi dengan baik upaya penyelesaian itu.

“Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi,” kata Fransiska.**Baca juga:Proyek Pembangunan PPI Cituis Dilaporkan ke Kejari.

Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017) dengan bukti laporan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.terkasit dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP. **Baca juga:Toko Kusen di Pakujaya Ludes Terbakar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana terkait laporan itu. “Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” kata Argo.(Z)

Print Friendly, PDF & Email