oleh

Sambangi Kejari Tigaraksa, Altar Pertanyakan Laporan Pungli PKH

image_pdfimage_print

Kabar6-Para pegiat lembaga sosial kontrol yang tergabung dalam Alıansı Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR), kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negerı (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kedatangan para pegiat lembaga sosial kontrol itu, untuk mempertanyakan kembali laporan yang telah dibuka pada 13 Januari 2021 dengan nomor 026/Pengaduan/ALTAR/1/2021.

Laporan tersebut perihal adanya kasus dugaan pungutan liar (pungli) serta penahanan kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dilakukan oleh oknum ketua kelompok di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Kasi Intel Kejari Tigaraksa, Nana Lukmana mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan pengaduan (LP) yang telah dilayangkan oleh Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR).

“Akan kami tindaklanjuti semua laporan yang sudah masuk, dan tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuannya,” ungkap Nana Lukmana di ruangannya, Selasa (26/1/2021).

Menurut Nana, berdasarkan laporan dari berbagai lembaga dengan kasus dan modus yang sama, saat ini ada sekitar kurang lebih 3.462 saksi yang sudah di periksa.

“Sesuai Sprint dari Kejari bahwasanya seluruh laporan dugaan kasus yang sama. Jadi Sprint yang diberikan untuk keseluruhan, namun yang jelas bahwa laporan itu dipastikan akan di proses,” ujar Nana.

Sementara itu Taslim Wirawan ketua LSM Seroja Indonesia yang tergabung dalam Altar mengatakan, bahwa tim nya akan terus memantau dan mengawal ihwal laporan kasus dugaan pungli tersebut.

“Kami meminta kepada pihak Kejari Tigaraksa untuk memproses semua laporan yang masuk, baik itu laporan secara perorangan maupun laporan dari lembaga,” ungkap Taslim.

**Baca juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Imbau Masyarakat Tetap Perhatikan 4M

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Seroja Indonesia Taslim mengatakan, Kemensos RI telah menyalurkan Bantuan Sosıal (Bansos) melaluı Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunaı (BPNT) untuk keluarga mıskın, namun lanjut Taslim, hal ini dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum ketua kelompok di Desa Sukamanah.

“Ini harus di proses,, dan saya percaya bahwa Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang bisa memproses secepatnya,” ujar Taslim, Rabu (13/1/2021) (Han)

Print Friendly, PDF & Email