oleh

Saling Klaim Keabsahan SK, Konflik di DPP KSPSI Kian Memanas

image_pdfimage_print

Kabar6-Konflik di tubuh DPP KSPSI di bawah kepemimpinan Yorrys Raweyai, nampaknya kian memanas. Konflik meruncing setelah aksi saling klaim tentang keabsahan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP KSPSI untuk DPD KSPSI Provinsi Banten.

Ketua Harian DPP KSPSI Syukur Sarto mengklaim bila SK revisi yang diterbitkan dan ditandatanganinya bersama Wakil Sekretaris Bidang Kewirausahaan DPP KSPSI Najmudin Sanap, untuk DPD KSPSI Banten di bawah kepemimpinan Dwi Djatmiko dianggap sah dan sesuai aturan.**Baca Juga: Pengurus Pusat Keluarkan SK DPD KSPSI Banten Kepemimpinan Dwi Djatmiko

Namun di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Jusuf Rizal, menganggap bahwa SK revisi yang ditandatangani Syukur Sarto dan Najmudin Sanap, justru melanggar aturan serta dianggap tidak sah menurut aturan organisasi.

“SK untuk Dwi Djatmiko itu melanggar hukum dan tidak sah, karena pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK itu adalah Ketua Umum dan Sekjen DPP KSPSI,” ungkap Jusuf Rizal, kepada Kabar6.com, Rabu (22/11/2017).

Menurut Jusuf, berdasarkan aturan organisasi bahwa yang berhak menerbitkan dan menandatangani SK itu adalah Ketua Umum dan Sekjen, kecuali kedua pucuk pimpinan organisasi itu berhalangan tetap baru bisa dilakukan oleh unsur pimpinan lainnya.

Selain itu, penerbitan SK itu juga harus memiliki dasar hukum dan sesuai dengan prosedur yang ada. Sedangkan, informasi yang diperoleh dirinya bahwa SK untuk Dwi Djatmiko tersebut, ditandatangani oleh keduanya pada Rabu 22 November 2017, hari ini. Penandatanganan SK tersebut, diduga dilakukan di bawah tekanan atau intimidasi dari kelompok Dwi Djatmiko.

“Kalau ada SK ditandatangani atas dasar intimidasi jelas tidak diakui dan bisa masuk delik hukum. Selain itu, penerbitan SK ini juga tidak melalui mekanisme. Saya anggap SK itu gugur demi hukum,” katanya.

Ditambahkan Jusuf, pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan membahas permasalahan itu di dalam rapat pleno unsur pimpinan yang melibatkan Ketua Umum. Selanjutnya, hasil rapat pleno itu akan menentukan langkah- langkah dan sanksi yang bakal dijatuhkan bagi para pelanggar aturan organisasi.

“SK untuk Dedi Sudarajat hasil Konferdalub itu sudah memiliki kekuatan hukum dan sah. Jadi, saat ini tidak ada lagi SK lain, karena didalam SK bernomor KEP 033/DPP KSPSI/XI/2017 pada poin tiga, yakni mencabut SK DPP KSPSI No.KEP.03/DPP KSPSI/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email