Kejari Tangsel Jebloskan Sales dan Calo KUR ke Penjara

Kabar6 – Jaksa penyidik menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua tersangka berinisial YSK selaku mantri atau sales serta DW sebagai calo pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara menilep uang sebanyak Rp 1,2 miliar lebih

“Modus tersangka DW bertugas mencari data nasabah yang akan diajukan sebagai debitur pengajuan KUR untuk melengkapi persyaratan,” ungkap Kajari Tangsel, Apsari Dewi, Jum’at (11/10/2024).

Misalnya, ia terangkan, berkas debitur yang sudah dipegang DW seolah-olah memiliki usaha. Peran tersangka YSK melakukan survei dan menyetujui terhadap nasabah yang diajukan DW.

Padahal, lanjut Apsari, YSK mengetahui bahwa berkas persyaratan untuk mendapatkan dana KUR tidak terpenuhi.
Uang pencairan KUR sebagian diberikan kepada nasabah.

** Baca Juga: Kejagung Enggan Berpolemik soal Cincin Kawin Sandra Dewi

“Dan sebagiannya lagi dipergunakan para tersangka tanpa sepengetahuan debitur,” terangnya.

Selain itu terdapat beberapa debitur uang pelunasan atau angsuran tidak disetorkan. Uang sebanyak Rp 1.232 miliar lebih milik 45 orang nasabah sejak 2022-2023 dipergunakan untuk kepentingan para tersangka.

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“YSK ditahan di Rutan Klas IIA Pemuda Tangerang. Tersangka DW di Lapas Wanita Tangerang untuk 20 hari kedepan,” tegas Apsari Dewi.

Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilang barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya. “Penyidik sudah memintai keterangan 30 saksi termasuk saksi internal,” tambahnya. (yud)