oleh

Salah Transfer Sebesar Rp5,2 Miliar, Pemerintah Kota di Jepang Gugat Salah Satu Warganya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Abu di Prefektur Yamaguchi, Jepang, menggugat sebuah keluarga ke pengadilan, atas persetujuan dewan kota, karena tidak juga mengembalikan dana subsidi COVID-19.

Rupanya, melansir Asahi, pemerintah Kota Abu telah membuat kesalahan fatal yakni salah mentransfer uang sebesar sekira Rp5,2 miliar kepada keluarga tersebut. Hal yang fatal, pihak keluarga belum juga mengembalikan dana tersebut.

“Kami minta maaf kepada penduduk karena membuat masalah. Kami saat ini menuntut rumah tangga tersebut,” demikian pernyataan seorang pejabat pemerintah Kota Abu. ** Baca juga: Sehari Setelah Kematian Sang Tunangan, Pria Asal Mesir Menemui Ajalnya Gara-gara Patah Hati

Kasus ini berawal pada bulan lalu. Pemerintah kota memberikan bantuan keuangan kepada 463 rumah tangga berpenghasilan rendah di Abu, yang terdampak pandemi COVID-19. Setiap keluarga mendapat 100.000 yen.

Namun dalam prosesnya, pemerintah melakukan kesalahan dengan mentransfer uang tambahan sebesar 46,3 juta yen kepada satu rumah tangga. Pejabat pemerintah kota pun langsung mendatangi keluarga yang tak disebutkan identitas dan alamatnya itu untuk meminta mereka agar segera mengembalikan uang.

Saat itu, kepala keluarga berjanji akan mengembalikannya. Namun setelah ditunggu beberapa hari, uang itu tak kunjung kembali. Otoritas menindaklanjuti dengan menelepon dan mengirim surat, sayang tak mendapat respons.

Selanjutnya, petugas kembali mendatangi rumah dan diberi tahu bahwa uang tersebut sudah dikirim ke rekening lain dan mereka tak bisa mengembalikannya. Peristiwa ini menjadi viral di Jepang setelah Wali Kota Abu merilis video permintaan maaf kepada warganya. Dia merasa menyesal atas kesalahan tersebut.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email