oleh

Saksi Ahli Gugat Keputusan DKPP di MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memulihkan hak politik dua pasangan calon di Pilkada Kota Tangerang dinilai tidak tepat.

Hal itu diungkap saksi ahli dalam sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (23/9/2013).

“DKPP tidak mempunyai kewenangan untuk meloloskan pasangan Arief-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto di Pilkada,” ujar Himawan Estu Bagijo, saksi ahli dari pihak Pemohon, pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menilai, merujuk Pasal 109 ayat 2 UU no 15 tahun 2011, DKPP hanya menangani masalah etik dan memberi sanksi terhadap mereka yang melakukan pelanggaran etik.

Sementara, Natabaya selaku saksi ahli dari Pemohon pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad justru mengatakan pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang cacat hukum.

Hal ini karena ada dua pasangan calon di Pilkada Kota Tangerang didukung oleh satu partai politik, yaitu Hanura. Dua pasangan tersebut adalah nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Supridjanto dan nomor urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar.

“Selain itu, pasangan calon nomor urut 4 bahkan bisa lolos meski tidak mengikuti tahapan wajib di Pilkada, yaitu test kesehatan,” ujar Natabaya.

Hal serupa juga disampaikan dua saksi ahli lainnya, Fajrul Falah dan Mariwara Sihaan. Para saksi ahli meminta pihak MK bisa mempertimbangkan keputusan yang seadil-adilnya.

Sementara, tim kuasa hukum pihak Termohon (dalam hal ini KPU Kota Tangerang dan Provinsi Banten serta DKPP), Agus Setiawan dan Andi Muhammad Asrun tidak berkomentar apa-apa terkait keterangan yang dilontarkan saksi ahli dari pasangan Pemohon.

Majelis Hakim akhirnya menunda sidang hari itu dan akan dilanjutkan kembali besok, Selasa (24/9/2013), dengan agenda menghadirkan 10 saksi ahli dari pihak Termohon dan pihak terkait, yaitu pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin.

Diketahui, keputusan DKPP bukan hanya menjatuhkan sanksi skorsing kepada seluruh komisioner KPU Kota Tangerang dan memerintahkan KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Pemilukada Kota Tangerang.

Melainkan juga memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengembalikan hak politik dua pasangan calon yang sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU Kota Tangerang.

Bila saat dilaksanakan komisioner KPU Kota Tangerang menetapkan peserta Pilkada Kota Tangerang 3 pasangan, yaitu  pasangan nomor 1 Harry Mulya Zein-Iskandar, nomor 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan nomor 3 Dedi Swandi Gumelar-Suratno Abubakar.

Namun, sejak diambil alih KPU Provinsi Banten, keputusan pleno komisioner KPU Kota Tangerang dianulir dan ditambah menjadi 5 pasangan.

Dua pasangan yang sebelumnya tidak lolos, yaitu pasangan nomor 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan pasangan nomor 5, Arief Wismansyah-Sachrudin, akhirnya diikutsertakan dalam Pilkada.(SM/rani/jus)

Print Friendly, PDF & Email