oleh

Saidah: Kualitas Caleg Perempuan Harus Ditingkatkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif (Caleg) di pusat dan daerah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 harus dipenuhi setiap partai politik (Parpol) untuk meningkatkan kuantitas perempuan di legislatif.

“Kami melihat ketentuan yang ada baru sebatas formalitas saja, partai politik seolah ada keterpaksaan untuk pemenuhan kuota 30 persen perempuan dan tidak mempertimbangkan kualitasnya.

Padahal selain kuantitas, kualitas perempuan untuk duduk di parlemen harus ditingkatkan,” kata Siti Saidah Silalahi, anggota Komisi I DPRD Banten di Serang, Rabu (12/3/2014).

Siti mengatakan, peran paling utama dan paling bertanggung jawab dalam membentuk perempuan baik dari segi kualitas dan kuantitas untuk terjun ke dunia politik adalah Parpol.

Parpol harus berperan aktif menjaring kader dan merekrut politisi perempuan yang nantinya akan dinaikkan untuk duduk di kursi legislatif.

“Selama ini jangankan dari segi kualitasnya, jumlah perempuan yang sudah duduk di legislatif saja masih kurang. Seharusnya Parpol itu, lima tahun sebelumnya, harus mempersiapkan kader sebelum dinaikkan untuk jadi Caleg,” terang politisi PKS ini yang juga Caleg DPR Banten dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tangerang Selatan.

Menurut Sekretaris Kaukus Politisi Perempuan Indonesia Provinsi Banten itu, indikasi lembaga politik atau Parpol belum melihat segi kualitas dalam merekrut para kader untuk menjadi Caleg, banyak Parpol yang tidak mempertimbangkan latar belakang pendidikan, ‘track record’ dalam berorganisasi, dan kemampuan lain dalam merekrut perempuan menjadi Caleg.

Ia berharap, Parpol berperan secara aktif untuk memberikan bimbingan, pembinaan, dan pelatihan bagi para kader perempuan terhadap peran, fungsi, dan tugas perempuan jika terjun dalam dunia politik.

“Terutama dalam upaya memperjuangkan hak-hak perempuan yang selama ini diidentikkan dengan kemiskinan, keterbelakangan, pendidikan rendah, TKI yang teraniaya, serta menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Deputi Pencitraan Kebijakan Publik DPW PKS Banten ini.(ant/yps)

Print Friendly, PDF & Email