oleh

Sabu 21 Kg dan 53 Ribu Pil Ekstasi Diungkap Polres Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dan ekstasi, Jumat (6/7/2018).

Kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang tersangka inisial BY (21) yang melakukan perjalanan dari Padang menuju Palu dan transit di Bandara Soetta (31/5/2018). Kecurigaan Avsec (Aviation Security) bermula pada saat tersangka membawa koper besar dan tidak dititipkan dibagasi. Kemudian pada saat melakukan x-Ray di temukan 2,4 kilogram sabu yang di dalam bungkus snack di dalam koper.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan positif mengandung methamphetamine kemudian Poresta Bandara Soetta melakukan pengembangan.

“Kemudian kami melakukan pelacakan Delivery dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial DP dan RH di sebuah apartemen di Jakarta,” ucap Kapolres Bandara Soetta, AKBP Viktor Togi Tambunan.

Togi menjelaskan dari mengamankan tersangka DP (24) dan RH (24), pihaknya mengamankan 9,6 kilogram sabu dan 21.800 pil ekstasi dan 1,9 kilogram bubuk ketamine. Polres Bandara Soetta pun kembali melakukan pendalaman dan diduga masih ada tersangka di Surabaya.

“Kami langsung kirimkan tim ke Surabaya untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada 4 Juli 2018 di tangkap tersangka DS (28) dan di temukan 3,3 kilogram sabu dan 1.500 pil ekstasi di tas ransel tersangka,” ucap Togi.**Baca Juga: Hari Ini LBH Keadilan Laporkan Airin ke Ombudsman.

Setelah kami melakukan penggeledahan di hotel tempat tersangka bermalam di temukan lagi enam kilogram shabu dan 20.300 butir pil ekstasi.

Keseluruhan barang bukti adalah 53.000 butir ekstasi, 21,4 kilogram sabu dan 1,9 kilogram bubuk ketamine. Dari jumlah tersebut daya rusak yang dihasilkan mencapai 223.455 jiwa.(res)

Print Friendly, PDF & Email