oleh

Saat Mencoblos, Barang Ini Dilarang Masuk Bilik Suara

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah barang atau benda jenis apapun dilarang serta pada saat pemilih masuk ke bilik suara untuk melakukan proses pencoblosan.

Alat canggih berupa smartphone untuk merekam gambar serta alat tulis seperti spidol, termasuk rokok juga dilarang. Hanya dompet yang boleh dibawa masuk ke bilik suara.

Oleh karena itu, semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) diingatkan agar dapat memeriksa barang bawaan warga yang telah mengantongi surat undangan pada Rabu 9 April besok.

“Jangan juga mencoblos dengan (sundutan) rokok, agar hak suaranya tidak terbuang sia-sia,” tegas Ketua KPU Kota Tangsel, Muhammad Subhan, saat dihubungi kabar6.com, Senin (6/4/2014). **Baca juga: Apatis Pemilu, Nelayan Cituis Pilih Golput.

Menurutnya, panitia telah menyediakan alat pencoblos kertas surat suara berupa paku di semua bilik suara. “Lakukan pencoblosan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan melanggar peraturan,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email