oleh

Rutan Jambe Gagalkan Penyeludupan Paket Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe berhasil menggagalkan penyeludupan satu paket sabu seberat 1.7 gram yang dibawa oleh dua orang pengunjung, Selasa, (9/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Paket sabu tersebut kedapatan disembunyikan di dalam jam tangan berwarna hitam yang di kenakan oleh pengunjung berinisial ECS. Sedangkan pada rekannya, NDS tidak ditemukan barang bukti sabu.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 1 Tangerang, Jul Herry menjelaskan, ECS kedapatan terbukti membawa sabu saat dilakukan pemeriksaan di P2U.

Dimana saat dilakukan penggeledahan didapati sabu yang di simpan didalam jam tagan yang dikenakannya.

“Sebelum di periksa gerak geriknya sudah mencurigakan. Pada saat diperiksa, ECS tambah gelisah sehingga membuat petugas kami semakin curiga terhadap pengunjung tersebut. Benar saja, saat jamnya kami periksa ada sabu di dalamnya,” jelasnya kepada Kabar6.com.

Jul menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ECS mengaku akan memberikan paket sabu tersebut kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba yang sudah lebih kurang 1.5 tahun berada di Rutan Jambe.

“WBP yang akan menerima paket itu adalah WBP dengan kasus yang sama yakni narkoba,” ujarnya.

**Baca juga: Lapas Pemuda Gelar Penyuluhan Hukum.

Selain ECS, lanjut Jul, seorang pemuda berinisial NDS yang datang bersama ECS juga turut diamankan.

Dari pengakuan NDS, dirinya tidak mengetahui bahwa ECS membawa sabu di dalam jam tangan untuk di berikan kepada WBP yang akan dikunjunginya itu.

“Kalau dari pengakuannya tidak tahu. Tapi keduannya saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian,” katanya. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Mapolsek Tigaraksa guna pengembangan lebih lanjut.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email