oleh

Rusak Kantor Desa Cireundeu di Solear, Tiga Tersangka Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6 – Tiga orang pria asal Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten. Ketiga tersangka berinisial ED (35), SA (30) dan AH (40) jadi tersangka setelah melakukan pengerusakan kantor Desa Cireundeu pada Kamis (20/6/2020) lalu.

Salah satu tersangka berinisial ED mengaku, merusak kantor Desa Cireundeu lantaran sakit hati kepada Kepala Desa yang telah berjanji akan memberikan proyek bangunan Mandi Cuci Kakus (MCK). Namun janji tersebut tidak pernah dihujudkan.

“Jadi saat Pilkades (Pemiluhan Kepala Desa_red), kepala desa janji, kalau menang nanti akan diberi proyek bangunan MCK. Tapi sampai sekarang janji itu tidak dihujud, makanya saya marah,” singkat ED kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Kamis (27/6/2020).

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Triamtono mengatakan, ketiga pelaku pengerusakan ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang kuat , berupa keterangan dari para sanski, pengakuan tersangka dan barang bukti, diantaranya pecahan kaca dan kursi panjang berbahan kayu.

“Jadi ketiga tersangka melakukan perusakan karena kesal kepada kepala desa yang pernah menjanjikan sesuatu, tapi tidak pernah dihujudkan,” kata Nur Rokhman.

**Baca juga: Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tangerang Diklaim Menurun.

Atas perbuatan ketiga tersangka, lanjut Nur, polisi menjerat dengan pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan persusakan terhadap barang di muka umum secara bersama-sama.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email