oleh

Rujuk, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Minta Laporan Dicabut

image_pdfimage_print

Kabar6-Keretakan hubungan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Rijcki Gilang Sumantri dengan istrinya menemukan titik terang. Legislator asal Fraksi Gerindra itu sempat dilaporkan oleh keluarga LK, istrinya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Iyus Hambali, kuasa hukum Gilang mengakui kliennya bersama LK sudah melakukan pertemuan di rumah makan kawasan Tigaraksa. Pasangan suami istri ini disebut telah sepakat berdamai.

“Otomatis dari perdamaian itu kita sebagai pihak terlapor meminta untuk mencabut laporannya,” ungkapnya, Rabu, (22/12/2021).

Iyus juga menyebutkan, Gilang dan LK akan merujuk kembali. Keduanya mempertimbangkan anak dan keluarga.

“Hubungan itu insya Allah akan diperbaiki lagi kepada kedua belah pihak, adapun kesepakatannya lagi itu masing-masing ada di kedua belah pihak,” ujar Iyus.

LK selaku istri Gilang masih meminta nafkahnya. Ia juga merasakan tidak ada yang salah dari komunikasi selama ini.

“Kalo sikap Gilang terhadap istrinya ini sepanjang ini sih mesra-mesra aja yaa dari percakapan What’sAapnya,” terang Iyus.

Iyus juga mengatakan setelah pasang Pasturi ini melakukan perdamaian kuasa hukum terlapor maupun melapor akan melakukan rekonsiliasi.

**Baca juga: Dapat Restu Anis Matta, Sukardin Siap Nyaleg di DPRD Banten

“Kita ajukan ke penyidik dan pelapor akan mencabut laporan setelah di BAP penyidik akan nunggu kelar SP3,” katanya.

“Delik aduan itu ada dua, delik aduan absolute dan delik aduan normatif. Kalo memang pelapor sudah mencabut laporannya, maka wajib penyidik melakukan pemberhentian perkaranya kecuali, delik biasa itu tidak bisa, ini kan delik aduan absolute maka saya rasa bisa,” tambah Iyus.(Cr)

Print Friendly, PDF & Email