Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pemberdayaan Aset, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, (DPPKAD) Kota Tangsel, Budi Rahardjo menegaskan, tanah yang disangkakan ruislag bodong, tidak benar. Ini mengacu pada beberapa bukti sudah terjadi ruislah pada Juli 1995.
“Kami memegang ada surat persetujuan Gubernur Jawa Barat pada 26 Juli 1995, perihal persetujuan pelepasan tanah Desa Paku Alam berupa jalan desa,” tutur Budi, saat dihubungi, Rabu (28/1/2015) sore.
Menurutnya, yakni dengan panjang 1.900 meter persegi dan lebar 5 meter, sehingga bila ditotal ada sekitar 9.500 meter tanah yang diruislag. ** Baca juga: Enam Kementrian Terkesan Karya di Pameran Fotografer Banten
Kemudian, pada 18 Juli 1996, tanah tersebut sudah menjadi sertifikat dengan nomor 90 Desa Paku Alam atas nama PT Alfa Gold. Kemudian, Budi pun mengaku, Bidang Asset pada DPPKAD juga sudah memegang bukti terjadi ruislag dengan dua desa yang dimaksud.
“Kami sudah cek langsung ke lapangan dua desa yang ada di Kabupaten Tangerang itu. Dan benar adanya, tidak ada yang bodong,” tegasnya.(yud)