oleh

Rugikan Negara, DJBC Banten Serahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten serahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) DJBC Banten Zaky Firmansyah menerangkan, penyerahan tersangka ini merupakan hasil dari penindakan terhadap peredaran rokok illegal.

“Peredaran rokok illegal berupa hasil tembakau yang tidak dilekati dengan pita cukai oleh Tim P2 Kanwil DJBC Banten di sekitar Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu 20 Desember 2020,” ujarnya kepada Kabar6.com, Minggu (21/2/2021).

Selain penyerahan tersangka, Zaky menerangkan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti penindakan kepada Kejari Kabupaten Tangerang.

Barang bukti yang diserahkan antara lain 640 slop yang berisi 10 bungkus, dan dalam setiap bungkusnya berisi 20 batang, dengan begitu ada 128.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) merk “YS PRO MILD” tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, Zaky menerangkan, ada 160 slop yang diisi 10 bungkus, dan setiap bungkusnya berisi 20 batang, sehingga ditotal ada 32.000 batang SKM merk “LOIS MILD” tanpa dilekati pita cukai.

“Selain itu turut diserahkan 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa mobil merk Toyota type Kijang Innova E XS41 DS warna hitam metalik bernopol W 1211 XU beserta anak kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK, red),” ungkapnya.

**Baca juga: Berenang di Kali Riverpark Bintaro, Satu Bocah Tenggelam Hilang

Zaky memperkirakan nilai barang dari hasil penindakan dalam rangka ‘Operasi Gempur Rokok Ilegal’ tersebut, mencapai Rp163.200.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp240.531.000.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini selain merupakan bagian dari proses penyidikan, juga merupakan bukti nyata kolaborasi dan koordinasi Kanwil DJBC Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang dalam hal penanganan suatu perkara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email