oleh

Rubuhkan Papan Reklame, Pemkot Tangerang Digugat Pengusaha

image_pdfimage_print

Kabar6-Gara-gara merubuhkan papan reklame di Jalan Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang digugat secara hukum oleh pengusaha bernama Yanti dari PT. Billy Sinar Pratama.

Sidang perdana atas gugatan tersebut berlangsung terbuka di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (20/8/2013).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim pimpinan Busteri memberi ruang kepada pihak tergugat dan penggugat untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum aksinya menunda sidang hingga pekan depan.

Matsanih, kuasa hukum pihak penggugat merasa yakin bisa memenangkan perkara tersebut, sebagai pembelajaran kepada pihak Pemkot Tangerang, yang telah bertindak sewenang-wenang.

Padahal, lanjut Matsanih, semua prosedur yang ditentukan telah diikuti. Bahkan, sejak perubuhan papan reklame tersebut, pihaknya telah mencoba melakukan klarifikasi tertulis kepada Pemkot Tangerang.

Sayangnya, hingga gugatan di daftar ke PN Tangerang, surat tersebut tidak mendapat jawaban dari Pemkot Tangerang.

“Papan Billboard kami sebenarnya sudah berdiri sejak 5 tahun lalu. Dan, baru pada awal tahun 2011 kami tidak bisa memperpanjang ijin atas keberadaan papan reklame tersebut. Kami menduga ini karena persaingan bisnis,” ujar Matsanih lagi.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati mengatakan, pihaknya siap menerima gugatan yang dilayangkan oleh pemilik papan reklame yang dibongkar tersebut. “Kita juga merasa sudah mengacu pada prosedur yang ada,” ujar Diah.

Diketahui, gugatan Yanti atas mama PT. Billy Sinar Pratama itu berawal ketika papan reklame miliknya di Jalan Jenderal Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh Pemkot Tangerang, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, pada Minggu (6/7/2013).

Yanti yang merasa diperlakukan diskriminatif sekaligus dirugikan oleh Pemkot Tangerang dan Provinsi Banten itu, kemudian melayangkan gugatan ke Pemkot Tangerang, Pemprov Banten serta PT Bardie Purie Tama, setelah surat yang dilayangkan tidak mendapat Tanggapan.

Akibat pembongkaran papan reklame secara paksa tersebut, PT BSP mengalami kerugian secara materiil tidak kurang dari Rp.400 Juta. Dan, kerugian inmateriil sebesar Rp.1 miliar. Para tergugat juga akan dituntut perdata dengan pasal 1365 KUHP Perdata.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email