oleh

RTRW Lebak Batal Dibahas, Gerindra: Harus Hati-hati

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebelas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak tahun 2020 batal dibahas tahun inu. Salah satunya Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034.

DPRD beralasan, tidak terlaksananya pembahasan 11 raperda itu disebabkan kondisi pandemi Covid-19 yang berimbas pada refocusing anggaran, termasuk anggaran pembentukan perda.

Anggota DPRD Lebak Fraksi Gerindra, Agil Zulfikar, mengatakan, meski tidak ada masalah namun 11 raperda yang tak bisa dibahas tahun ini harus menjadi evaluasi.

Khusus Raperda RTRW, Agil menilai, regulasi tersebut memang perlu dibahas secara hati-hati alias tidak terburu-buru.

“RTRW ini harus digodok secara hati-hati, tidak mungkin waktu yang begitu singkat untuk membahas perda yang menyangkut masyarakat luas,” kata Agil kepada Kabar6.com, Selasa (24/11/2020).

Jika pembahasan RTRW dilaksanakan secara asal-asalan, Agil mengkhawatirkan, regulasi tersebut justru menghadirkan prinsip ketidakadilan.

**Baca juga: Puluhan Spanduk dan Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol PP Lebak

“Karena prinsip RTRW ini harus berkeadilan, tidak cuma menguntungkan pengusaha saja tetapi masyarakat dan pemerintah serta betul-betul memperhatikan dampak kondisi lingkungan,” tegas Agil.

“Kita ini tidak anti terhadap investasi, tapi jangan sampai mengenyampingkan dampak dari investasi terhadap masyarakat,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email