oleh

RT/RW di Tangsel Ditugasi Periksa SIKM Warga Pendatang

image_pdfimage_print

Kabar6-Gelombang arus balik Lebaran sudah sepekan lebih berlangsung. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga pendatang di luar Banten dan Jabodetabek untuk mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Diserahkan kepada Satuan Gugus Tugas RT/RW masing-masing wilayah,” ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Mohammad Ervin Ardani kepada kabar6.com, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, setiap Gugus Tugas Covid-19 RT/RW dapat memeriksa SIKM warga pendatang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 26 Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tahap Ketiga.

Ervin jelaskan, bagi warga pendatang yang sudah terlanjur masuk wilayah Kota Tangsel tapi tidak mengantongi SIKM.

**Baca juga: Camat di Tangsel Belum Terima Usulan Tempat Ibadah Dibuka.

“Sanksinya ada dua hal. Dikarantina atau dikembalikan ke daerah asal,” jelas Ervin. Ia mengakui bahwa tugas RT/RW se-Kota Tangsel bertambah lagi mendata warga di pemukiman sekitar.

“Ya kan selama ini memang RT/RW udah terbiasa melakukan pendataan warga,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email