oleh

RS Mitra Keluarga dan Bintaro Jaya Nyaris Adu Jotos

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus sengketa lahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali terjadi. Tak tanggung-tanggung, kali ini sengketa lahan seluas 7.992 meter persegi itu, melibatkan dua pengembang besar.

Informasi yang dihimpun kabar6.com, lokasi lahan yang disengketakan berada di Jalan Bintaro Utama Sektor III, Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren.

Rencananya, diatas lahan dimaksud akan dibangun Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bintaro oleh PT Proteindo Karya Sehat. Dan, disekitar lahan, juga berdiri bangunan kokoh berupa tembok setinggi dua meter.

Namun, ketika alat berat milik pihak Proteindo sudah siap melakukan pembongkaran, tiba-tiba datang pengelola kawasan Bintaro Jaya.

“Apa-apaan ini pembongkaran tembok?. Jelas-jelas ini melanggar hukum. Tidak benar ini,” ungkap Adolof Paturia, perwakilan dari PT Real Jaya Property (JRP), pengembang Bintaro Jaya, Kamis (21/5/2015).

Paturia mengklaim, tembok pembatas yang menjadi akses menuju lahan lokasi proyek pembangunan RS Mitra Keluarga, secara sah milik PT JRP. Rencana pembongkaran dan penyerobotan lahan itu jelas melanggar hukum.

“Ini sangat melanggar hukum. Kalaupun masih mau di lanjutkan, kami siap membawanya ke jalur hukum,” tegas Adolof, sembari menunjukan beberapa bukti berkas kepemilikan tembok.

Mendapat perlakuan tersebut, pihak rumah sakit pun tidak terima. Beberapa orang yang mengaku dari pengurus rumah sakit, melakukan perlawanan. Hingga adu mulut terjadi. **Baca juga: Begini Pengakuan Satpol PP Pembunuh Bos Durian di Pamulang.

Aksi saling dorong-dorongan antar kedua pihak yang menurunkan preman pun tak terelakan. Beruntung Polsek Pondok Aren dan beberapa petugas dari Satpol PP Tangsel yang datang ke lokasi, langsung melerai.(yud)

Print Friendly, PDF & Email