oleh

RS Medika Lestari Ciledug Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Subur Siyamto, warga Kampung Asem RT 05/05, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat melaporkan Rumah Sakit (RS) Medika Lestari, Ciledug, Kota Tangerang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Tangerang.

Laporan dilayangkan terkait dugaan adanya kelalaian dalam melakukan praktik kedokteran.

“Kronologisnya seperti ini, anak saya bernama Faza Alifa Oktavina yang berusia 6 bulan, panasnya tinggi, lalu di bawa ke RS Medika Lestari,” kata Subur.

Lalu, lanjut dia, pihak RS menyarankan untuk membawanya ke bagian ICU untuk penangannya, namun, pihak RS meminta biaya sebesar Rp 5 juta.

“Saya hanya ada uang 2,5 juta. Tapi pihak RS menolak, saya harus bayar 5 juta, baru pihak RS mau menangani. Sampai akhirnya anak saya meninggal dunia,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, laporan itu masuk pada Rabu (30/4/2014) lalu, pukul 23.30 WIB,” ujarnya Sabtu (3/5/2014).

Menurutnya, dalam laporan bernomor LP/B/314/IV/2014/PMJ/Resto Tangerang Kota, RS Medika disangkakan Pasal 190 ayat 1 dan 2 Uu RI tahun 2009, Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sutarmo menambahkan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses. Pihaknya juga tengah mengumpulkan keterangan dari pihak RS Medika Lestari.

“Pihak RS juga sudah kami panggil. Langsung kami jemput bola kemarin,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi pihak RS Medika Lestari, terkait perkara tersebut. (Ges)

Print Friendly, PDF & Email