oleh

Rekonstruksi Bayi Dibunuh,Pelaku: Saya Pukul 3 Kali Pake Gayung

image_pdfimage_print

Pelaku berinisial BMB dalam rekonstruksi.(foto:cep)

Kabar6-Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan dan dibuang di tempat sampah.

Tersangka berinisial BMB, bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Regency Melati Mas Blok E 12/46 RT04/1 Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

Dalam reka ulang itu,  tersangka memperagakan 22 adegan, melahirkan sampai membuang Janin bayi ke tempat sampah di depan rumah majikan tersangka

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, dari hasil pemeriksaan autopsi dari rumah sakit terdapat luka lebam di kepala bayi akibat kekerasan benda tumpul.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Itu terbukti pada saat rekonstruksi dilakukan

“Pada adegan ke sembilan, tersangka memukul kepala bayi yang masih hidup sebanyak tiga kali dengan gayung yang ada di kamar mandi,” ungkapnya, Senin (20/3/2017).

Saat melahirkan, agar suara tangisan bayi tidak terdengar orang lain, pelaku menyiramkankan air ke wajah sang bayi sebanyak sepuluh kali

Dalam reka ulang tersebut, selain membawa pelaku ke TKP, polisi juga membawa serta barang bukti berupa satu buah gayung, seprai dan selimut bernoda darah serta tempat sampah, kantong plastik dan pakain tersangka yang digunakan saat kejadian.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP),” paparnya. 

Seperti diketahui bahwa Peristiwa pembuangan bayi  diketahui  terjadi pada Kamis (9/3/2017) lalu.

Atas perbuatannya BMB dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

(Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur)  Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Sub Pasal 341 KUHP.(cep)

Print Friendly, PDF & Email